Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana

    Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Violla melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (litmas) ke rumah penjamin klien pemasyarakatan / warga binaan pemasyarakatan

    PANGKALPINANG - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Violla melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (litmas) ke rumah penjamin klien pemasyarakatan / warga binaan pemasyarakatan

    Kunjungan ke rumah penjamin di Kelurahan Terak, Kabupaten Bangka Tengah ini dilakukan untuk mengecek kelayakan penjamin serta mengetahui latar belakang kehidupan dan lingkungan sekitar klien yang diusulkan mengikuti program pembebasan bersyarat (PB).

    "Penelitian kemasyarakatan oleh PK Bapas merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya program PB bagi warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan hasil litmas, nantinya klien dapat direkomendasikan untuk disetujui atau ditolak usulan PB-nya. Jika disetujui, setelah melewati dua per tiga masa pidana, klien bisa berintegrasi ke tengah masyarakat di bawah pengawasan Bapas Pangkalpinang" ujar Violla.

    Lebih lanjut Violla menjelaskan bahwa penting untuk mengonfirmasikan kebenaran data penjamin. Karena nantinya penjamin bersama dengan PK wajib turut mengawasi dan membimbing klien selama menjalani program PB.

    "Selain itu, kembalinya klien ke tengah masyarakat melalui program integrasi sosial PB di bawah pengawasan Bapas merupakan tahap akhir sistem peradilan pidana bagi klien. Sehingga, rekomendasi litmas terkait persetujuan program PB ini menjadi penting dan patut dipertimbangkan sebaik mungkin" Pungkasnya (Vio*red)

    pembimbing kemasyarakatan kemenkumham kemenkumham babel bapas bapas pangkalpinang pemasyarakatan pembebasan bersyarat
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    MENTERI HUKUM DAN HAM : Peringatan Hari...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Tags